News  

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15% pada 2024

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan buruh di nusantara akan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen pada tahun depan. Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh hasil survei Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menunjukkan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) akan naik rata-rata 12 persen.

“Kalau kita lihat kenaikan harga beras dan makanan lainnya itu 15 persen. Coba saja lihat BPS (Badan Pusat Statistik -red), memang inflasi umum 2,8 persen, tapi inflasi makanan itu 15 persen,” ujar Said Iqbal secara daring, Sabtu (21/10).

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, Selasa (10/10) di Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

Ia berpandangan dengan asumsi inflasi makanan sebesar 15 persen maka persentase tersebut harus menjadi dasar kenaikan upah minimum buruh pada 2024. Di samping itu, buruh berorientasi ekspor juga mengalami pemotongan upah sebesar 25 persen, jadi besaran kenaikan tersebut masih dinilai wajar.

Iqbal juga berpandangan upah buruh sebagai pembayar pajak semestinya naik di atas gaji TNI, Polri, dan PNS yang akan naik 8 persen pada 2024. Pemerintah sendiri sebelumnya mengatakan kenaikan tersebut diusulkan lantaran gaji ketiganya terakhir naik pada 2019 sebesar 5 persen. Padahal, menurut Iqbal, buruh juga tidak mengalami kenaikan gaji pada kurun waktu yang sama.

“Buruh itu dipotong gajinya 25 persen di padat karya, tekstil dan lain-lain. Maka untuk mengembalikan daya belinya kami meminta 15 persen dengan argumentasi survei KHL dan inflasi harga beras, telur, dan makanan,” katanya.

Lebih lanjut ia juga mengkritik pemerintah yang dianggap kurang memperhatikan pembahasan upah minimum 2024 karena sibuk mengurusi politik menjelang Pemilu 2024. Ditambah lagi, kata dia, pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan masih bingung menentukan besaran indeks tertentu. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, upah minimum akan ditentukan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Rapat-rapat tidak digelar, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Provinsi dan nasional tidak digelar karena sedang sibuk berpolitik,” ujarnya.

Iqbal menegaskan puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di berbagai daerah pada 27 Oktober 2023 hingga 30 Januari 2024 untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah tersebut.

Ribuan pekerja pabrik di Cikarang, Jawa Barat ikut dalam aksi mogok buruh nasional untuk menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing pada 2012. (Foto: AP)

Ribuan pekerja pabrik di Cikarang, Jawa Barat ikut dalam aksi mogok buruh nasional untuk menuntut kenaikan upah dan penghapusan outsourcing pada 2012. (Foto: AP)

Terlalu Tinggi

Menanggapi itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menilai besaran kenaikan 15 persen upah terlalu tinggi. Menurutnya, upah minimum adalah jaringan pengaman untuk buruh dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Karena itu, ia menyarankan untuk negosiasi upah yang lebih tinggi dilakukan di perusahaan masing-masing dan sesuai kemampuan perusahaan. Adapun untuk upah minimum lebih memperhatikan kemampuan perusahaan secara keseluruhan.

“Kalau upah minimum dibuat tinggi, nanti perusahaan tidak bisa penuhi, tutup perusahaan. Sekali lagi, kita tidak antiupah dan serendah-rendahnya, kita ingin upah yang berkelanjutan,” ujar Bob Azam kepada VOA, Sabtu (21/10).

Ia menjelaskan pembahasan upah juga harus sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

VOA sudah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaa Anwar Sanusi terkait wacana kenaikan upah buruh pada 2024. Namun, belum ada tanggapan dari Anwar Sanusi hingga berita ini diturunkan meski pemberitaan sejumlah media menyebutkan ia menyampaikan akan adanya kenaikan upah pada 2024. [sm/ah]

Sumber: www.voaindonesia.com