News  

Kongres AS Sahkan Undang-undang Sementara yang Cegah Penutupan Operasi Pemerintah 

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Kamis (18/1) menyetujui undang-undang sementara untuk membiayai operasional pemerintahan federal hingga awal Maret, untuk menghindari penutupan sebagian operasi pemerintah. Undang-undang tersebut telah dikirimkan kepada Presiden AS Joe Biden untuk mendapat persetujuan akhir.

RUU itu lolos dengan perolehan suara 314-108 di sidang paripurna DPR, di mana 106 anggota dari kubu Partai Republik dan dua anggota Partai Demokrat menolak.

Sebelumnya pada hari yang sama, Senat AS dengan mulus meloloskan RUU tersebut, dengan perolehan suara 77-18, sebelum mengirimnya ke majelis rendah Kongres AS, alias DPR, untuk meminta persetujuan menjelang tenggat waktu akhir pekan ini.

Senat yang dikuasai Partai Demokrat dan DPR yang dikuasai Partai Republik gagal menjalankan tugas dasar mereka untuk menyusun anggaran pemerintahan untuk tahun fiskal yang dimulai sejak 1 Oktober lalu. Mereka justru sibuk meloloskan RUU anggaran sementara agar pemerintah bisa terus berjalan dan memberi mereka lebih banyak waktu untuk merundingkan RUU anggaran untuk satu tahun penuh. [rd/rs]

Sumber: www.voaindonesia.com