News  

Perusahaan Singapura Didenda karena Ekspor Sistem Sonar ke Myanmar

Pengadilan Singapura menjatuhkan denda besar pada sebuah perusahaan dan dua karyawannya, Selasa (19/9) karena mengekspor sistem sonar ke Myanmar pada tahun 2018 untuk digunakan oleh angkatan lautnya.

Kedua orang tersebut, yang saat itu bekerja di pemasok peralatan survei Hydronav yang berbasis di Singapura, mengaku bersalah mengekspor barang-barang strategis itu tanpa izin. Wui Ong Chuan, 70, yang saat itu menjabat direktur perusahaan, didenda Sg$45.000 (US$33.000) sementara Poiter Agus Kentjana, yang saat itu menjabat manajer penjualan, didenda Sg$35.000.

Hydronav juga didenda Sg$1,13 juta ($828.618) oleh pengadilan karena mengekspor sistem sonar dan drone yang digunakan untuk survei ke Myanmar.

Peralatan yang diekspor adalah sistem pengeras suara gema multibeam yang menurut situs web perusahaan Norwegia, Kongsberg, digunakan untuk pemetaan dasar laut.

Wui dan Poiter juga mengaku menipu Kongsberg yang menjual peralatan tersebut ke Hydronav. Mereka telah menyerahkan dokumen palsu kepada Kongsberg, sehingga Kongsberg percaya bahwa peralatan tersebut akan digunakan oleh perusahaan Indonesia, menurut dokumen pengadilan.

Hydronav kemudian menjualnya ke entitas Myanmar, Light of Universe, seharga US$1,58 juta untuk digunakan oleh Pusat Hidrografi Angkatan Laut Myanmar.

Sistem ini diekspor ke Myanmar pada Juli 2018, dan pihak berwenang Singapura menggerebek kantor Hydronav dua tahun kemudian. Penjualan tersebut terjadi sebelum kudeta militer di Myanmar kurang dari tiga tahun kemudian yang menggulingkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis di negara Asia Tenggara tersebut. Jaksa mengatakan tidak ada bukti bahwa sistem tersebut digunakan untuk tujuan militer.

Singapura memberlakukan kontrol ekspor pada “barang-barang strategis” termasuk senjata, peralatan militer, dan teknologi yang berpotensi digunakan dalam bidang militer.

Siapa pun yang kedapatan mengekspor barang-barang strategis tanpa izin dapat didenda hingga Sg$100.000 ($73.300) atau tiga kali lipat nilai barang tersebut, dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya. [ab/ka]

Sumber: www.voaindonesia.com