News  

Uni Eropa Keluarkan UU Digital Baru untuk Kekang Kekuatan Pasar Perusahaan Online

Uni Eropa pada Rabu (6/9) menarget Apple, Amazon, Microsoft, perusahaan induk Google, Alphabet, pemilik Facebook Meta, dan perusahaan induk TikTok, ByteDance, dengan mengeluarkan undang-undang digital baru yang bertujuan untuk mengekang kekuatan pasar perusahaan-perusahaan online.

Keenam perusahaan tersebut digolongkan sebagai “penjaga gerbang” online yang harus menghadapi pengawasan tingkat tertinggi berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital yang disahkan oleh blok yang terdiri dari 27 negara tersebut.

Undang-undang ini mencakup daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk mencegah raksasa-raksasa teknologi menyudutkan pasar digital baru, dengan ancaman denda besar atau bahkan kemungkinan pelarangan perusahaan bersangkutan untuk beroperasi di Uni Eropa.

Undang-undang itu juga merupakan bagian dari pembaruan menyeluruh terhadap buku peraturan digital Uni Eropa yang mulai berlaku tahun ini, dan terjadi beberapa minggu setelah paket peraturan pendamping yang bertujuan untuk menjaga keamanan pengguna internet, Undang-Undang Layanan Digital, mulai diberlakukan.

Logo perusahaan induk TikTok, ByteDance, terlihat di stannya selama tur media terorganisir ke Pusat Pameran Zona Demonstrasi Inovasi Nasional Zhongguancun di Beijing, China, 10 Februari 2022. (Foto: Reuters)

Ini adalah “waktunya untuk membalikkan keadaan dan memastikan bahwa tidak ada platform online yang berperilaku seolah-olah ‘terlalu besar untuk dipedulikan’,” kata Komisaris Eropa Thierry Breton, yang bertanggung jawab atas kebijakan digital blok tersebut, sebelum pengumuman tersebut.

Komisi Eksekutif Uni Eropa mengatakan platform digital dapat digolongkan sebagai penjaga gerbang jika mereka bertindak sebagai pintu gerbang utama antara dunia usaha dan konsumen dengan menyediakan “layanan-layanan inti platform.”

Layanan-layanan tersebut termasuk browser Chrome Google, sistem operasi Microsoft Windows, aplikasi obrolan seperti WhatsApp Meta, jejaring sosial seperti TikTok, dan lain-lain yang memainkan peran perantara seperti Marketplace Amazon dan App Store Apple.

Perusahaan-perusahaan tersebut sekarang memiliki waktu enam bulan untuk mulai mematuhi persyaratan Undang-Undang Pasar Digital, yang akan mengubah cara mereka beroperasi.

Layanan perpesanan akan diharuskan untuk bekerja satu sama lain. Artinya, pengguna Telegram atau Signal bisa bertukar file teks atau video dengan pengguna WhatsApp.

Platform-platform itu dilarang memberi peringkat pada produk atau layanan mereka lebih tinggi dibandingkan dengan para pesaing mereka dalam hasil pencarian. Jadi, Amazon tidak diperbolehkan membuat produk mereknya sendiri lebih mudah ditemukan dibandingkan produk dari pedagang pihak ketiga.

Layanan-layanan online tidak dapat menggabungkan data pribadi pengguna untuk membuat profil iklan bertarget, kecuali izin diberikan secara eksplisit.

Pelanggaran dapat mengakibatkan denda hingga 10 persen dari pendapatan global tahunan perusahaan, dan hingga 20 persen bagi pelanggar berulang, atau bahkan pelarangan beroperasi bagi perusahaan bersangkutan. [ab/lt]

Sumber: www.voaindonesia.com