News  

AS Tantang Google di Pengadilan dalam Kasus Dugaan Monopoli Pasar

Kasus di mana pemerintah AS menggugat raksasa teknologi Google atas dominasinya dalam industri mesin pencarian internet dimulai di pengadilan Washington DC hari Selasa (12/9).

“Kasus ini berkaitan dengan masa depan internet dan apakah Google nantinya akan menghadapi persaingan yang berarti dalam industri mesin pencarian,” kata pengacara Departemen Kehakiman AS, Kenneth Dintzer.

Dalam persidangan selama 10 minggu yang akan menghadirkan lebih dari 100 saksi, Google akan mencoba meyakinkan Hakim Amit P. Mehta bahwa kasus yang diajukan Departemen Kehakiman AS itu tidak berdasar.

Persidangan yang digelar di Washington itu adalah sidang kasus antimonopoli terbesar AS melawan perusahaan raksasa teknologi sejak Departemen Kehakiman menyeret Microsoft ke meja hijau lebih dari dua dekade lalu terkait dominasi sistem operasi Windows.

Kasus Google itu berfokus pada keberatan pemerintah yang menyatakan bahwa perusahaan raksasa teknologi itu mendominasi industri mesin pencarian secara tidak adil, dengan menandatangani kontrak eksklusif dengan pabrikan telepon genggam, operator seluler dan perusahaan-perusahaan lain, sehingga para pesaing Google tidak memiliki kesempatan untuk bersaing.

Dintzer mengatakan kepada Hakim Mehta bahwa Google membayar $10 miliar per tahun kepada Apple dan perusahaan lain untuk mengamankan status default atau bawaannya pada telepon-telepon genggam dan web browser, sehingga mengubur kesempatan perusahaan perintis untuk tumbuh.

Selama satu dekade terakhir, kondisi itu menciptakan apa yang disebut pemerintah sebagai “perputaran umpan balik,” di mana dominasi Google dalam industri mesin pencarian tumbuh semakin besar, karena akses monopolinya ke data pengguna tidak bisa disaingi oleh rival-rivalnya.

Dominasi itu telah membuat perusahaan induk Google, Alphabet, menjadi salah satu perusahaan terkaya di dunia, di mana hampir 60% pendapatan perusahaan berasal dari iklan dalam mesin pencarian, mengerdilkan pendapatannya yang berasal dari YouTube atau telepon Android.

“Kami akan melacak apa yang dilakukan Google untuk mempertahankan monopolinya. Ini bukan tentang apa yang seharusnya dapat dilakukan atau sudah dilakukan Google, tapi apa yang sudah mereka lakukan,” kata Dintzer di hadapan hakim.

Pengadilan ‘Tak Bisa Ikut Campur’

Google dengan tegas menolak kasus yang diajukan pemerintah AS, karena menilai bahwa mesin pencariannya sukses karena kulitas produknya sendiri dan investasi besar yang dicurahkan selama bertahun-tahun.

“Google selama puluhan tahun berinovasi dan memperbaiki mesin pencariannya, penggugat melewatkan kebenaran yang tak terelakkan ini,” kata pengacara Google, John Schmidtlein, di persidangan.

“Pengadilan ini tidak bisa mencampuri pasar dan mengatakan, ‘Google, Anda tidak diizinkan untuk bersaing.’ Itu adalah kutukan UU antimonopoly AS,” ujarnya.

Schmidtlein berkukuh bahwa kesaksian pejabat Apple dan perusahaan lainnya akan menjelaskan bahwa Google memenangkan status bawaan pada iPhone dan mesin peramban web Safari “karena layak.”

Korban paling besar dalam kasus ini adalah mesin pencari pesaing Google, yang tidak bisa mendapatkan kue yang berarti dari pasar mesin pencarian maupun iklan mesin pencarian, seperti Bing milik Microsoft dan DuckDuckGo.

Google tetap menjadi mesin pencarian yang paling diandalkan di seluruh dunia, dengan menangkan 90 persen pasar di AS dan seluruh dunia, yang sebagian besarnya berasal dari penggunaan iPhone dan Android.

Keputusan Mehta diperkirakan akan diberikan berbulan-bulan setelah persidangan yang diselenggarakan selama tiga bulan ke depan itu.

Ia bisa jadi akan menolak argument pemerintah atau justru memerintahkan pengambilan langkah perbaikan drastis, seperti memecah bisnis Google atau mengubah caranya beroperasi.

Apa pun hasilnya, keputusan itu sudah hampir pasti akan dibanding oleh pihak mana pun yang kalah, sehingga kemungkinan akan membuatnya berlarut-larut selama bertahun-tahun. [rd/jm]

Sumber: www.voaindonesia.com